Tuntutan akan tenaga kerja yang mempunyai kompetensi
dibidang pembangkitan daya listrik atau
teknik pembangkitan energi merupakan hal yang urgen, perlu diantisipasi dengan
mengadakan peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan yang mengarah
pada peningkatan tenaga ahli yang dapat mengisi kebutuhan pasar kerja pada bidang
tersebut. Selama ini sudah dihasilkan dari pendidikan Diploma III Teknik
Konversi Energi dan perguruan tinggi lainnya namun lulusan dengan kualifikasi
Ahli madya tersebut perlu diupgrade sehingga mampu lebih menguasai hal-hal yang
sifatnya membutuhkan analisis yang lebih dalam, khususnya pada sistim
pembangkitan energi.
Kompetensi
dari tenaga kerja yang dibutuhkan dan yang diharuskan untuk menangani
pembangkitan daya dimulai dari kemampuan merencanakan suatu insatalasi
pembangkitan dan sistim distribusi daya, manajemen operasional, perawatan dan
menghitung biaya operasional pembangkitan daya serta dampak lingkungannya
merupakan kompetensi yang belum banyak dihasilkan oleh sistim pendidikan kita
sehingga sangat aktual untuk membuka pendidikan keteknikan yang mempunyai
bidang kekhususan yakni Teknik Pembangkitan Energi pada level yang lebih tinggi
yakni level Diploma IV (S1 Terapan).
Aspek Legalitas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 pada Bab III pasal 5 ayat (3) dan pasal 6
ayat (3) yang menyatakan bahwa pendidikan Politeknik melaksanakan pendidikan
DIII dan DIV. Selain itu statuta Politeknik Negeri Ujung Pandang yang disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional tahun 2004
No.113/O/2004 pada
Bab IV pasal 13 ayat (1) dan (4) yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat (1) Politeknik Negeri Ujung
Pandang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang ilmu
pengetahuan dan keterampilan khusus, penelitian terapan dan pengabdian pada
masyarakat.
Ayat (4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari
program diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV.
Dari
peraturan Menteri Pendidikan No. 60
Tahun 1999 dan Statuta Politeknik Negeri Ujung Pandang tersebut diatas jelas
dapat dikatakan bahwa secara legal formal pendidikan program diploma IV
termasuk salah satu program yang
didukung untuk dijalankan pada sistim pendidikan politeknik umumnya dan
khususnya pada Politeknik Negeri Ujung Pandang .
Dari
peraturan Pemerintah dan statuta Politeknik Negeri Ujung Pandang tersebut di
atas jelas dapat dijabarkan bahwa secara legal formal pendidikan program
diploma IV termasuk salah satu program yang dapat dijalankan pada sistem
pendidikan Politeknik secara umum dan secara khusus pada Politeknik Negeri
Ujung Pandang.
Politeknik Negeri Ujung
Pandang (PNUP) sebagai salah satu lembaga pendidikan vokasi terbaik yang
ada di Kawasan Timur Indonesia diarahkan dalam mempersiapkan sumber daya
manusia yang dapat bersaing dalam pasar global dengan membangun dan
mengembangkan pendidikan berbasis rekayasa dan produksi. Olehnya itu, program pendidikan Diploma
IV Teknik Pembangkit Energi, Jurusan Teknik Mesin, diharapkan menjalin pola kemitraan antara dunia industri dan PNUP.
Program S1 Terapan (Diploma IV) Teknik Pembangkit energi Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Ujung Pandang mendapatkan SK ijin penyelenggaraan dari Dikti No. 2081/D/T/2008, Tanggal 7 Juli 2008 dan perpanjangan Izin Program Studi Teknik
Pembangkit Energi dengan SK Direktur No. 3416/D/T/K-N/20110.